Sebagai mana dijelaskan bahwa perkawinan merupakan suatu pokok yang utama untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan yang akan merupakan susunan masyarakat kecil, dan nantinya akan menjadi anggota dalam masyarakat yang luas. Hubungan antara kedua suami istri yang baik apabila masing-masing suami dan istri tetap menjalankan kewajibannya sebagai suami istri yang baik tidak seorang istri harus setimpat dengan apa yang dilakukan terhadap suaminya.
Firman Allah Swt
Artinya : “Seorang istri adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam maka datanglah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki”. (Al Baqarah : 223).
Arti ayat tersebut menjelaskan bahwa istri seorang adalah seprti swahnya ia berhak bercocok tanam diseluruh sawah yang dia miliki dimana saja yang dia sukai, tak ada larangan apapun dan tidak ada seorang pun yang melarangnya. Ia berhak melakukan segala sesuatu, adal masih dalam lingkungan tanah sawah yang dia miliki itu.
Talak (Perceraiaan)
Takif talak menurut bahasa adalah melepaskan ikatan yang dimaksud ikatan pernikahan. Apabila pergaulan kedua suami istri tidak dapat mencapai tujuan pernikahan, maka mengakibat berpisahnya dua keluarga, karena tidak ada kesepakatan antara suami istri, maka dnegan keadilan Allah SWT dibukakan-Nya suatu jalan keluarga dari segala kesukaran itu yakni pintu perceraian. Dengan adanya itu terjadilah ketertiban dan ketentraman antara kedua pihak dan supaya masing-masing dapat mencari pasangan yang cocok dapat mencapai apa yang dicita-citakan.
Talak merupakan sesuatu yang disyari’atkan dan yang menjadi dasarnya adalah Al Qur’an dan AL Hadits serta Ijma. Islam membolehkan talak, ia tidak menjadi kesempatan menjatukkan talak hanya sekali yang kemudian hubungan kedua terputus begitu saja selamanya, tidak demikian, namun memberlakukakannya sampai beberapa kali.
Allah SWT berfirman yang artinya :
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan orang yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik (Al Bagarah : 229).
Apabila seorang laki-laki metalak istri, talak pertama atau kedua, maka ia tidak berhak baginya untuk mengusir istrinya dari rumahnya sebelum berkahir masa idahnya, bahkan sang istri tidak boleh keluar dari rumah tanpa izin dari suaminya. Hal itu disebabkan islam sangat menginginkan segera hilangnya marah yang menyuluh api penceraian, kemudian islam mengajurkan agar kehidupan harmonis rumah tangga, bisa segera pulih kembali seperti semula dan inilah yang disebutkan Rabb kita dalam firman-Nya. Hai nabi jik kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddha itu itu serta bertakwalah kepada Allah Raldomu, Janganlah kamu keluarkan mereka dari nama mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau melakukan perbuatan keji yang terang siapa melanggar hukum, Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barang kali Allah mengadakan sesudah itu suatu yang bar. (Ath Thalaq : 1).
Yaitu barang kali suami menyesal atas keputusan mentalak istrinya dan Allah menjadikan didalam kalbunya. Keinginan kuat untuk rujuk (kembali) kepadanya seiring yang demikian lebih mudah dan gampang untuk proses talak.
Klasifikasi Talak
A. Talak dilihat dari Segi Lafad-Lafaz
Terbagi menjadi :
1. Talak Shahih
Talak yang dipahami dari makna perkataan ketika diharapkan dan tidak mengandung kemungkinan makna yang lain.
2. Talak Kinayah
Talak yang mengandung arti talak dan lainnya.
Talak adakalanya berbantuk minajzah dan adakalanya berbentuk mu’alaqah.
a. Talak Munajazah
Pernyataan talak yang sejak dikeluarkan pernyataan tersebut pengucap bermaksdu untuk mentalak sehingga ketika itu jatuhlah talak.
b. Talak Mu’allaq
Seorangsuami menjadikan jatuhnya talak bergantung pada syarat. Tujuannya agar sang istri melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu atas sebagainya, maka itu termasuk sumpah dan sang suami tidak terkena kewajiban apa-apa dan jika terjadi maka ia wajib membayar kafarah sumpah.
B. Talak dilihat dari segi Argumentasi
1. Talak Sunni
Seorang suami menceraikan istrinya yang sudah pernah di campuri talaknya, pada saat istrinya sedang suci dari darah haid yang mana pada saat tersebut ia belum.
Allah SWT berfirman :
Yang artinya “Talak yang dapat dirujuk 2 kali setelah itu boleh rujuk lagi dengan do’a yang ma’ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik (Al Baqarah : 229).
2. Talak Biki
Talak yang bertentangan dengan ketentuan syari’at :
Talak tiga
Adapun seoarang suami yang menceraikan istrinya talak tiga dengan satu kalimat atau dalam satu majelis maka jatuh satu berdasarkan riwayat imam muslim.
C. Talak ditinjau dari Segi Boleh tidak rujuk
1. Talak Raj’i
Talak istri yang sudah didukhul (dicampuri) tanpa menerima pengembalian mahar dari istri dan sebagai talak pertama atau talak kedua. (suami berhak untuk rujuk). (dapat dilihat dalam surat Al Baqarah : 228).
2. Talak Bain
Sumai tidak berhak rujuk
Talak bain terbagi 2, yaitu :
a. Talak bainunah shughra
b. Talak bainuhah kubra
Istisna
Mengurangkan maksud perkataan yang telah terdahulu dengan perkataan yang terkemudian hukumnya sah (dalal kalimat talak). Ada 4 orang yang tidak sah talaknya :
1. Anak kecil
2. Orang gila
3. Orang yang tidur
4. Orang yang dipaksa
DAFTAR PUSTAKA
H. Sulaiman rasjid, Fiqih Islam, Cet. 41 dan 42. Bandung ; SInar baru Algensindo.
Syaikh Abu Syuja. Al ASfihani. Fiqih Islam Tradisi. Cet. 2008. Surabaya ; Ampel Mulya.