PENDAPAT ULAMA TENTANG BASMALAH



1.      BASMALAH
Ulama Sepakat, basmalah merupaka salah satu dari ayat surat Al-Nami, yang mereka perbedakan tentang basmalah dalam surat lainnya terutama pada surat Al-Fatihah.
a.       Menurut mazhab Hanafi, basmalah adalah satu ayaty yang sempurna pemisah antara surat yang satu dengan lainnya Imam Hanafi berpendapat, basmalah bukanlah ayat dari surat Al-Fatihah.
b.      Sedangkan Imam Maliki berpendapat, basmalah bukanlah ayat dari surat Al-Fatihah dan bukan pula dari surat lainnya. Kecuali An-Namal. Menuirut mazhab ini membaca basmalah dalam sholat sebelum Al-Fatihah baik jahar maupun sir terlarang, namun dalam sholat sunat dibolehkan.
c.       Mazhab As-Safi’I, berpendapat bahwa basmalah merupakan ayat pertama dari Al-Fatihah dan basmalah termasuk ayat dari surat lainnya terkecuali At-Taubah.
Ulama berbeda pendapat dilatar belakangi tentang kedudukan basmalah dalam surat Al-Fatihah yang mana meregka berbeda ketika membaca Al-Fatihah dan dan surat lainnya dalam sholat.
2.      HUKUM MEMBACA BASMALAH
Ulama tidak sepakat mengenai hukum membaca surat Al-fatihah dalam sholat.
Jumlah ulama berpendapat (Maliki, Syafi’I, Hambali), membaca Al-Fatihah dalam sholat hukumnya wajib. Menurut meregka tidak sah sholat jika tidak membaca surat Al-Fatihah karena Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat. Yang mereka jadikan dasar adalah hadist riwayat Muslim : Hal : 15.
Sedangka menurut mazhab Hanafi, tidak wajib membaca surat Acl-Fatihah dalam sholat, bisa diganti dengan ayat lain namun yang  lebih afdhal membaca Al-Fatihah, yang mereka jadikan dasar adalah : Al-Qur’an surat Al-Muzammil ayat 20 : 15.
Adapun yang melatar belakangi perbedaan pendapat mereka, yaitu berbedanya mereka dalam memahami hal-hal sar’i. Jumhur ulama menafsirkan hadist dan ayat yang dijadikan hujjah oleh mazhab Hanafi tidak menunjukan kebolehan menggatikan surat Al-Fatihah dan ayat dan hadist tersebut hanya ditujukan kepada orang-orang yang belum hafal surat Al-Fatihah, ia bolaeh menggantinya dengan ayat yang meraka hafa. Namun tidak boleh menggantinya dengan ayat yang mereka hafal. Namun tidak boleh mengganti bagi orang yang telah hafal Al-Fatihah.
Sedangkan kaum hanafiyah berpendapat, ayat dan hadist tersebut menunjukan kebolehan mengganti surat Al-Fatihah dengan surat lain mazhab ini berpendapat yang dijadikan dasar oleh jumhur tidak menunjukan keafdhalan membaca Al-Fatihah hanya menunjukan keafdhalan membaca Al-Fatihah dari surat lainnya.