Kesepakatan ulama, unta, sapi (kerbau), dan lembu, kambing(biri-biri,dmba) wajib dikeluarkan jakatnya. Yang di perbedakan tentang binatang ternak lainnya. Junhur ulama berpendapat, ternak yang wajib dijakatkan hanya tiga jenis saja.
Imam abu hanifah berpendapat, semua binatang ternak yang dikembangbiakkan dan dipelihara dipadang rumput yang mubah dan telah sampai nisabnya. Dan pendapat ini diikuti abu zahrah, abdal, wahhab al-khallaf, abd-al-ramadhan hasan
Adapun yang melatar belakangi perbedaan pendapat ulama tersebut, adanya kopntradiksi antara giyas dan lafaz, junhur ulama berpegang pada hadis dan tidak menggunakan giyas,dalam hadis tersebut hanya dijelaskan tiga jenis binatang saja. Selain dari tiga jenis itu tidak wajib dijakatkan. Namun menurut pendapat ulama yang wajib di jakatkan binatang trnak yang dapat menguntungkan dengan demikian disebutkan dalam nas atau tidak wajib dikeluarkan jakatnya.
Selain dari hal itu ulamanya tidak sepakat dalam menentukan sarat wajib jakat binatang ternak.
Menurut junhur ulama, jakat binatang ternak yang wajib di keluarkan jakatnya haruslah binatang ternak yang di pelihara di padang rumput yang mubah. Menurut imam malik dan laysi, zakat binatang ternak yang baik sam’ah ataupun tidak, perbedaan mareka dilator belakangi oleh, adanya dua hadist yang bertentangan dengan hal itu. Yang satu mugayyad dan satu muthlaq.
Para ulama mengatakan bahwa kemuthlakan hadist ke dua dimugayyatkan hadist pertama, sedangkan pendapat ulama yang tidak mensyaratkan sya’imah hadist mutlak lebih dominant kepada sya’imah dan hadist pertama tidak menunjukkan syarat wajib binatang ternak.
Ulama berbeda pendapat tentang hasil bumi yang mesti di zakatkan:
Ibu umar dan kaum salat (tabi’in) mengatakan hasil pertanian yang wajib di jakatkan hanya empat jenis saja, yaitu: binthal, sya’ir, (gandum dengan macam berbeda), tamar(korma) zatib(anggur) yang merupakan biji-bijian dan buah-buahan. Didasarkan dari hadist yang diterima dari mu’azdan abu musa al-asyi’ari:
“sesungguhnya rasulullah berkata kepada mereka berdua (abu hasan dan mu’az) jangan kamu ambil jakat kecuali dari empat macam ini: sya’ir, binthah, zabib dan tamar”
Abu hanipah berpendapat: seluruh hasil bumi yang di tanam manusia wajib dikeluarkan jakatnya kecuali rumput,kayu bakar, bambu Persia, sebab ini tidak ditanam manusia dan jika di tanam manusia wajib dikeluarkan jakatnya.ulama ini berpendapat berdasarkan ayat Alqur’an / 141 surat al-an’am. Maliki dan al syapi’i: sepakatjenis pertanian yang wajib dijakatkan biji-bijian dan tumbuhan yang menjadi makanan pokok, tahan lama disimpan dan dapat di keringkan (padi, gandum) mereka berbeda mengenai jakat buah-buahan bagi syafi’iah buah-buahan yang wajib di jakatkan hanyalah kurma sedangkan malikiah’selain kurma dan anggur buah-buahan lainnya juga wajib di jakatkan