Hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempatdan kemampuan penemunya. Antara lain :
Ø Wajib yakni wajib mengambil barang temuan bagi penemunya apabila orang tersebut percaya pada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu sebagai mana mestinya dan terdapat sangkaan berat bila benda itu tidak diambil akan hilang sia-sia atau diambil orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Ø Sunnat yakni sunnat mengambil benda-benda temuan bagi penemunya, apabila penemupercaya pada dirinya bahwa ia akan mampu memelihara benda temuan itu dengan sebagai mana mestinya,teapi bila tidak diambil pun barang tersebt tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia atau tidak akan diambil oleh orang –orang yang tidak dapat dipercaya.
Ø Makruh, bagi seseorang yang menemukan harta, kemudian masih ragu-ragu apakah ia akan mampu memelihara benda-benda tersebut atau tidak dan bila tidak diambil benda tersebut dikhawatirkan akan terbengkalai,maka bagi orang tersebut makruh untuk mengambil benda-benda tersebut.
Ø Haram, bagi orang yang menemukan suatu benda , kemudian dia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak dan yakin betul bahwa dirinya tidak akan mampu memelihara harta tersebut sebagai mana mestinya, maka ia haram mengambil barang-barang tersebut.
RUKUN AL-LUQATHAH (barang temuan)
Yaitu orang yang mengambil (yang menemukan) dan benda-benda atau barang yang diambil.
Cara mengumumkan benda-benda tersebut tidak mesti tiap hari,tetapi boleh satu kali atau dua kali dalam seminggu, kemudian sekali sebulan dan terakhir dua kali setahun.waktu untuk mengumumkan benda-benda tersebut bermacam-macam, jika benda yang ditemukan harganya 10 dirham keatas, hendaknya masa pemberitahuannya selama satu tahun, bila kurang harganya beleh diberitahukan selama tiga atau enam hari.