ISLAM

PENJELASAN



Islam dengan perkataan lain ‘Usaha sadar untuk mengetahui dan memahami serta membahas secara mendalam tentang seluk beluk atau hal – hal yang berhubungan dengan agama Islam baik ajarannya, sejarahnya , maupun praktek – prakteknya secara nyata dalam kehidupan sehari – hari sepanjang sejarahnya.





Islam sebagai agama yang menjadi induk atau sumber hukum Islam itu sendiri sebabnya adalah karena berbeda dengan hukum eropa yang memisahkan Iman atau Agama dari hukum , hukum dari kesusilaan, dalam system hukum Islam, pemisahan yang demikian tidak mungkin dilakukan karena selain hukum Islam itu bersumber dari ajaran Islam.



Rosululloh shollallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari pernah didatangi malaikat Jibril dalam wujud seorang lelaki yang tidak dikenali jatidirinya oleh para sahabat yang ada pada saat itu, dia menanyakan kepada beliau tentang Islam, Iman dan Ihsan. Setelah beliau menjawab berbagai pertanyaan Jibril dan dia pun telah meninggalkan mereka, maka pada suatu kesempatan Rosululloh bertanya kepada sahabat Umar bin Khoththob, “Wahai Umar, tahukah kamu siapakah orang yang bertanya itu ?” Maka Umar menjawab, “Alloh dan Rosul-Nya lah yang lebih tahu”. Nabi pun bersabda, “Sesungguhnya dia itu adalah Jibril yang datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian.” (HR. Muslim). Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh mengatakan: Di dalam (penggalan) hadits ini terdapat dalil bahwasanya Iman, Islam dan Ihsan semuanya diberi nama ad din/agama (Ta’liq Syarah Arba’in hlm. 23). Jadi agama Islam yang kita anut ini mencakup 3 tingkatan; Islam, Iman dan Ihsan.



Di dalam hadits tersebut, ketika Rosululloh ditanya tentang Islam beliau menjawab, “Islam itu engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan (yang haq) selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, engkau dirikan sholat, tunaikan zakat, berpuasa romadhon dan berhaji ke Baitulloh jika engkau mampu untuk menempuh perjalanan ke sana”. Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan: Diantara faedah yang bisa dipetik dari hadits ini ialah bahwa Islam itu terdiri dari 5 rukun (Ta’liq Syarah Arba’in hlm. 14). Jadi Islam yang dimaksud disini adalah amalan-amalan lahiriyah yang meliputi syahadat, sholat, puasa, zakat dan haji.







Kerangka dasar Agama islam adalah :



- Akidah



- Syari’ah



- Akhlaq



Pada komponen syariah dan akhlaq ruang lingkupnya jelas mengenai ibadah , muamalah dan sikap terhadap sang kholik (Allah).



Sedangkan pada komponen Akidah Ruanglingkupnya tampak pula pada Iman kepada Allah Nabi dan para Rasulnya.







HUKUM ISLAM



Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari bagian agama Islam , yang dimaksud adalah dalam istilah :



1. Hukum



2. Hukum dan Ahkam



3. Syariah dan Syari ‘at



4. Fiqih



Dalam sistem hukum Islam ada lima hukum atau kaidah yang dipergunakan sebagai patokan alat ukur perbuatan manusia



1. Jaiz atau mubah



2. Sunnah



3. makruh



4. Wajib



5. Haram



Syariat merupakan jalan hidup muslim jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap umat muslim ataupun ketetapan Allah dan rasulnya diseluruh aspek kehidupan manusia.



RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM





Hukum Islam tidak membedakan dengan tajam antara hukum perdata dengan hukum publik. Ini disebabkan karena menurut sistemhukum islam pada hukum perdata terdapat segi – segi publik dan pada hukum publik ada segi pendataannya.



Musalnya :



1. Munakahat



2. Wirasah



3. Muamalah dalam arti khusus



4. Jinayat



5. Al Ahkam As Sulthaniyah



6. Siyar



7. Mukhasamat







CIRI – CIRI HUKUM ISLAM



1. merupakan bagian dan bersumber dari ajaran agama Islam.



2. mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dari kesusilaan Islam



3. mempunyai dua syariat kunci yakni :



- Syariat



- Fiqih







SUMBER – SUMBER HUKUM ISLAM



1. Al Qur’an



2. Assunnah ( Al hadits)



3. Akal pikiran ( ra’yu )







ASAS – ASAS HUKUM ISLAM



Asas adalah landasan untuk berpikir yang sangat mendasar



Sebagai sumbangan dalam penyusunan asas – asas hukum nasional, tim itu hanya mengedepankan.



a. asas umum



- asas keadilan



- asas kepastian hukum



- asas kemanfaatan







b. asas – asas dalam lapangan hukum pidana.



- asas legalitas



- asas larangan memindahkan kesalahpahaman kepada orang lain.



- Asas praduga tak bersalah







c. asas – asas dalam lapangan hukum perdata



- asas kebolehan atau mubah



- asas kemaslahatan hidup



- asas kebebasan



- asas menolak mudharat



- asas kebajikan



- asas kekeluargaan



- asas adil dan berimbang



- asas mendahulukan kewajiban daripada hak



- asas larang merugikan diri sendiri



- asas kemampuan berbuat



- asas kebebasan berusaha



- asas mendapatkan hak karena usaha



- asas perlindungan hak



- asas hak milik berpangsi sosial



- asas yang beritikat baik



- asas resiko yang dibebankan kepada benda atau harta tidak pada tenaga atau pekerja



- asas mengatur sebagai petunjuk



- asas perjanjian tertulis atau diucapkan didepan saksi.







RUKUN ISLAM



Rukun Islam ada lima:



Dari Ibnu Umar Ra, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Islam dibangun atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah SWT, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan puasa Ramadhan." Muttafaqun 'Alaih