Islam
dengan perkataan lain ‘Usaha sadar untuk mengetahui dan memahami serta membahas
secara mendalam tentang seluk beluk atau hal – hal yang berhubungan dengan
agama Islam baik ajarannya, sejarahnya , maupun praktek – prakteknya secara nyata
dalam kehidupan sehari – hari sepanjang sejarahnya.
Islam
sebagai agama yang menjadi induk atau sumber hukum Islam itu sendiri sebabnya
adalah karena berbeda dengan hukum eropa yang memisahkan Iman atau Agama dari
hukum , hukum dari kesusilaan, dalam system hukum Islam, pemisahan yang
demikian tidak mungkin dilakukan karena selain hukum Islam itu bersumber dari
ajaran Islam.
Rosululloh shollallahu
‘alaihi wa sallam suatu hari pernah didatangi malaikat Jibril dalam
wujud seorang lelaki yang tidak dikenali jatidirinya oleh para sahabat yang ada
pada saat itu, dia menanyakan kepada beliau tentang Islam, Iman dan Ihsan.
Setelah beliau menjawab berbagai pertanyaan Jibril dan dia pun telah
meninggalkan mereka, maka pada suatu kesempatan Rosululloh bertanya kepada
sahabat Umar bin Khoththob, “Wahai Umar,
tahukah kamu siapakah orang yang bertanya itu ?” Maka Umar
menjawab, “Alloh dan Rosul-Nya lah yang
lebih tahu”. Nabi pun bersabda, “Sesungguhnya
dia itu adalah Jibril yang datang kepada kalian untuk mengajarkan agama
kalian.” (HR. Muslim). Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh
mengatakan: Di dalam (penggalan) hadits ini terdapat dalil bahwasanya Iman,
Islam dan Ihsan semuanya diberi nama ad din/agama
(Ta’liq Syarah Arba’in hlm.
23). Jadi
agama Islam yang kita anut ini mencakup 3 tingkatan; Islam, Iman dan Ihsan.
Di dalam hadits
tersebut, ketika Rosululloh ditanya tentang Islam beliau menjawab, “Islam itu engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan
(yang haq) selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, engkau
dirikan sholat, tunaikan zakat, berpuasa romadhon dan berhaji ke Baitulloh jika
engkau mampu untuk menempuh perjalanan ke sana”. Syaikh Ibnu
Utsaimin menjelaskan: Diantara faedah yang bisa dipetik dari hadits ini ialah
bahwa Islam itu terdiri dari 5 rukun (Ta’liq
Syarah Arba’in hlm. 14). Jadi Islam yang dimaksud disini adalah
amalan-amalan lahiriyah yang meliputi syahadat, sholat, puasa, zakat dan haji.
Kerangka dasar Agama
islam adalah :
-
Akidah
-
Syari’ah
-
Akhlaq
Pada komponen syariah
dan akhlaq ruang lingkupnya jelas mengenai ibadah , muamalah dan sikap terhadap
sang kholik (Allah).
Sedangkan pada komponen
Akidah Ruanglingkupnya tampak pula pada Iman kepada Allah Nabi dan para
Rasulnya.
HUKUM
ISLAM
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari bagian
agama Islam , yang dimaksud adalah dalam istilah :
1.
Hukum
2.
Hukum dan Ahkam
3.
Syariah dan Syari ‘at
4.
Fiqih
Dalam sistem hukum Islam ada lima hukum atau kaidah
yang dipergunakan sebagai patokan alat ukur perbuatan manusia
1.
Jaiz atau mubah
2.
Sunnah
3.
makruh
4.
Wajib
5.
Haram
Syariat merupakan jalan hidup muslim jalan lurus
yang harus diikuti oleh setiap umat muslim ataupun ketetapan Allah dan rasulnya
diseluruh aspek kehidupan manusia.
RUANG
LINGKUP HUKUM ISLAM
Hukum Islam tidak membedakan dengan tajam antara
hukum perdata dengan hukum publik. Ini disebabkan karena menurut sistemhukum
islam pada hukum perdata terdapat segi – segi publik dan pada hukum publik ada
segi pendataannya.
Musalnya :
- Munakahat
- Wirasah
- Muamalah dalam arti khusus
- Jinayat
- Al Ahkam As Sulthaniyah
- Siyar
- Mukhasamat
CIRI –
CIRI HUKUM ISLAM
- merupakan bagian dan bersumber dari ajaran agama Islam.
- mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau
akidah dari kesusilaan Islam - mempunyai dua syariat kunci yakni :
-
Syariat
-
Fiqih
SUMBER –
SUMBER HUKUM ISLAM
- Al Qur’an
- Assunnah ( Al hadits)
- Akal pikiran ( ra’yu )
ASAS –
ASAS HUKUM ISLAM
Asas adalah landasan untuk berpikir yang sangat
mendasar
Sebagai sumbangan dalam penyusunan asas – asas
hukum nasional, tim itu hanya mengedepankan.
- asas umum
-
asas keadilan
-
asas kepastian hukum
-
asas kemanfaatan
- asas – asas dalam lapangan hukum pidana.
-
asas legalitas
-
asas larangan memindahkan kesalahpahaman kepada orang
lain.
-
Asas praduga tak bersalah
- asas – asas dalam lapangan hukum perdata
-
asas kebolehan atau mubah
-
asas kemaslahatan hidup
-
asas kebebasan
-
asas menolak mudharat
-
asas kebajikan
-
asas kekeluargaan
-
asas adil dan berimbang
-
asas mendahulukan kewajiban daripada hak
-
asas larang merugikan diri sendiri
-
asas kemampuan berbuat
-
asas kebebasan berusaha
-
asas mendapatkan hak karena usaha
-
asas perlindungan hak
-
asas hak milik berpangsi sosial
-
asas yang beritikat baik
-
asas resiko yang dibebankan kepada benda atau harta tidak
pada tenaga atau pekerja
-
asas mengatur sebagai petunjuk
-
asas perjanjian tertulis atau diucapkan didepan saksi.
RUKUN ISLAM
Rukun
Islam ada lima:
Dari Ibnu Umar Ra, ia berkata, "Rasulullah
SAW bersabda, 'Islam dibangun atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Ilah
(yang berhak disembah) selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah SWT,
mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan puasa Ramadhan." Muttafaqun
'Alaih.[1]
. Pengertian Syahadah (laailaaha illallah):
Manusia
mengakui dengan lisan dan hatinya bahwa tidak ada yang berhak disembah selain
Allah , dan sesembahan-sesembahan selain Dia , maka ketuhanannya adalah batil
dan ibadahnya juga batil. Kalimah syahadah tersebut mengandung nafi (meniadakan/menolak)
dan itsbat (menetapkan). (Laa ilaaha), artinya menolak semua yang
disembah selain Allah , (Illallah) adalah menetapkan ibadah kepada Allah saja,
tidak ada sekutu bagi-Nya dalam menyembah-Nya, seperti tidak ada sekutu
bagi-Nya dalam kerajaan-Nya.
. Pengertian syahadah (Muhammad Rasulullah):
Taat kepada Nabi SAW
dalam perintahnya, membenarkan beritanya, menjauhi yang dilarangnya, dan dia
tidak menyembah Alah kecuali dengan cara
yang disyari'atkannya.
SEJARAH DALAM ISLAM
Islam
sekitar abad ke VIII memberi teladan yang tepat , betapa arah dan sifat
perhatian masyarakat menentukan pertumbuhan ilmu sejarah, pekerjaan sejarah
pada orang islam bertolak pada perilaku ucapan, perbuatan untuk memahami
KEDUDUKAN POLITIK DALAM ISLAM
Islam
adalah agama sempurna, mencakup seluruh urusan kehidupan manusiayang terdiri
dari kehidupan individu, keluarga masyarakat, dan Negara serta segala aktifitas
yang meliputnya. Seperti ekonomi, politik, pendidikan, hukum dan lainnya. Islam
tidak memilih antara kehidupan dunia dan akhirat, dalam setiap aktifitas
mengandung unsure dunia dan akhirat.
ETOS
KERJA DAN ETIKA PROFESI DALAM PANDANGAN AJARAN ISLAM
- Islam adalah ajaran yang mendorong umatnya untuk
memiliki semangat bekerja, dan beramal serta menjauhkan diri dari sifat
malas. Rasulullah SAW bersabda :
Ya Allah Aku
berlinduung kepada – Mu dari lemah pendirian sifat malas , penakut , kikir,
hilangnya kesadaran , terlilit hutang, dan dikendalikan oleh orang lain dan aku
berlindung kepada-Mu dari siksa
kubur dan dari fitnah ( ketika ) hidup
dan mati.
- Ciri penting dan ciri utama dari orang mukmin.
Mukmin yang akan
berhasil dalam hidupnya adalah kemampuannya untuk meninggalkan perbuatan yang
melahirkan kemalasan ( tidak produktif ) yang melahirkan kemalasan.
- Bagi kaum Muslimin bekerja dalam rangka
mendapatkan rizki yang halal dan memberikan kemanfaatan yang sebesar –
besarnya. Bagi masyarakat bagian dari ibadahnya kepada Allah.
Karena bekerja dalam berusaha merupakan bagian dari
Ibadan maka aplikasi dan implementasi
dari bekerja perlu diikat dan dilandasi oleh akhlaq /etika yang sering disebut
dengan etika profesi. Etika profesi itu antara lain tersermin dari kata sifat
yaitu : Shiddiq, Istiqomah, Fatonah, Amanah, dan tabligh.