Aturan dan Pelanggaran Hak Cipta Perangkat Lunak



A.    Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
Hak cipta merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu, kelompok atau perusahaan. Undang-undang yang melindungi hak cipta adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang ditanda tangani dan disahkan di Jakarta tanggal 29 Juli 2002 oleh Presiden Republik Indonesia. Pada pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang hak cipta dijelaskan bahwa :
1.      Hak cipta hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undang yang berlaku.
2.      Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Yang mendapatkan perlindungan secara hokum adalah perangkat lunak atau sorfware dan semua unsur yang ada di dalamnya. Software yang saat ini sangat popular di dunia adalah Softaware Microsoft, yang merupakan produk dari perusahaan milik Bill Gates, pengusaha dari Marika Serikat.


B.     Damapak Pelanggaran Hak Cipta
Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seseorang diharapkan dapat terus memacu perkembangan software dan hardware yang menopang kemajuan Teknologi Informatika (TI). Menghargai hasil karya orang lain dalam bidang Teknologi Informasi (TI) khususnya software, dapat diwujudkan dengan partipasi kita untuk tidak menggunakan software bajakan dan dengan membeli pada distributor software yang resmi. Bagi pengguna komputer yang ingin menggunakan program secara gratis dapat dijumpai software LINUX yang dapat dijumpai di pasaran atau mendownload dari internet.