Shalat dalam Keadaan darurat



oleh Bapak Nizar Rofiki, S.Ag 
SHALAT DALAM KEADAAN DARURAT






“Dari Imron bin Hushain, ia berkata: Bahwa Nabi SAW berkata “ Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak bisa ( berdiri) shalatlah dengan duduk, jika tidak bisa (duduk) maka shalatlah dengan berbaring. Dan jika tidak bisa pula ( berbaring) shalatlah dengan isyarat”. HR Al Bukhori.


I     PENDAHULUAN


          Ibadah sholat wajib dilaksanakan oleh setiap muslim/Muslimat dalam situasi dan kondisi yang bagaimananpun, selagi ia tetap memiliki kesadaran atau akalnya belum hilang alias tidak sadar . Apabila kesadaran telah hilang , gugurlah kewajiban shalat itu.
          Nah, bagaimana hukumnya shalat yang tinggal karena tidak sadarkan diri itu ? Perlu dibayar atau tidak? Dalam hal ini bermacam-macam pendapat ulama. Dan hal itu tidak dibicarakan dalam bulletin kali ini.
          Dalam situasi dan kondisi biasa, seorang muslim/ muslimat yang baik, pasti tidak akan mengabaikan /meninggalkan kewajiban shalatnya. Apalagi dewasa ini hamper dimana-mana fasilitas shalat cukup tersedia, misalnya di terminal, di Bandara di pelabuhan, bahkan di sepanjang jakan dari Banda Aceh sampai Denpasar Bali baik  lintas Sumatra , lintas Timur , Jalur Pantura dan lain-lain . Dan itu menggambarkan tingkat kesadaran Bangsa Indonesia dalam mengamalkan ajran agamanya, Islam. Di pusat pusat wisata, sebutlah di Taman Mini Indonesia Indah misalnya, shalat jum’atnya membludak.
          Tetapi tidak selamanya kita berada dalam situasi dan kondisi biasa, ada kalanya kita berada pada situasi dan kondisi darurat. Agama kita sejak dini telah mengantisipasi keadaan-keadaan darurat itu. Tinggal lagi sampai dimana jangkauan pengetahuan kita dapat memahami hal itu, sehingga kita faham benar arahan Allah SWT. Antara lain :
- Alloh menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran……….


                                   (185 ; 2 )                             …………………………………………………


- Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan . ( 5:94 )………………………….
- Sesungguhnya sesudah kesulitan ada kemudahan ( 6:94 )………………………………………


- Dan Alloh tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya  (286:2)………………..


   Dan rasul SAW bersabda : ” Apabila kamu diperintah melakukan sesuatu, kerjakanlah


     semampu kamu mengerjakannya…”






II.      KEADAAN DARURAT
         
          Keadaan darurat adalah keadaan dimana kita tidak leluasa melakukan sesuatu, misalnya karena sakit yang diderita. Di atas kendaraan ( Darat, laut dan udara )atau keadaan alam yang tidak bersahabat.
          Keadan darurat menyebabkan kita mungkin tidak bisa berwudhu’, ganti pakaian,mandi dan sebagainya.bahkan kadang-kadang kita tidak tahu arah  Qiblat dsb.jangankan berdiri, duduk sajapun mungkin pada suatu sikon orang tak bisa. Itulah darurat .
          Dalam keadaan darurat,jangan berfikir santai juga, tapi hadapi darurat itu dengan berlapang dada.


III.     SHALAT DALAM KEADAAN DARURAT


          Shalat dalam keadaan darurat, artinya melaksanakan shalat dengan cara apa yang bisa.
          Kalau berwudhu’ tidak bisa, ganti dengan tayamum.kalau tayamumpun tidak bisa,shalatlah terus walaupun tanpa wudhu’. Tak bisa berdiri, sambil duduk, tak sanggup sambil duduk, dalam keadaan berbaring. Dan kalau itu juga tidak mungkin, pakai isyarat saja .
          Bagaimana duduknya dan bagaimana berbaringnya, atau isyaratnya….? Yah,sesuaikan dengan kemampuan yang ada .
          Bayangkan anda berada dalam mobil atau bus umum ! bagaimana duduknya ? Ya, begitu itu.


          Jama’ dan Qashar adalah untuk mengantisipasi darurat dalam hal waktu. Manfa’atkan itu. Waktu yang paling riskan / beresiko tinggi adalah waktu shubuh dan waktu ‘Ashar.








NR