BER-IMAM / MENGIKUTI
ORANG SHALAT YANG TIDAK BERNIAT JADI IMAM
DARI AWAL SHALATNYA
Arti hadits :Dari Ibnu ‘Abbas (Shahabat Rasul SAW ) Beliau berkata :
“ Aku menginap di rumah Bibi (Maimunah, istri rasul SAW ), maka Nabi SAW bangun untuk shalat malam. Akupun bangun pula dan ikut shalat bersama beliau .
Aku tegak / berdiri disebelah kiri beliau. Kemudian beliau pegang kepalaku dan dipindahkannya kesebelah kanannya “ ( HSR. Al Bukhori )
Arti ayat ( Al Baqarah : 43 ) :
“ tegakanlah shalat dan bayarkanlah zakat dan ruku’lahbersama orang yang ruku’ (shalatlah Berjama’ah )”
PERMASALAHAN
Sering kita lihat atau kita jumpai di masjid-masjid atau mushala, mereka yang terlambat dari shalat berjama’ah melakukan shalatnya sendiri-sendiri.
Atau, ada seseorang datang kesuatu tempat yang disana ada orang yang sedang shalat, tetapi orang yang datang itu tidak mau mengikuti shalat orang yang sedang shalat itu . hal itu banyak kita saksikan diwaktu kita dalam perjalanan.
Nah, dari contoh-contoh itu timbul pertanyaan “ Bolehkah orang berimam / mengikuti orang shalat yang tidak berniat jadi imam dari awal shalatnya ? “
Jawab :
Untuk menjawab pertanyaan itu, telah kita nukilkan sebuah hadits / perbuatan Nabi SAW bersama seorang sahabat beliau, yakni Ibnu ‘Abbas r.a. Arti Hadits itu dapat kita lihat di bawah Hadits di atas .
Dari Hadits itu, dapat diambil beberapa kesimpulan antara lain sbb:
1. Orang yang pada mulanya shalat sendiri ( munfarid ), dapat /bisa diikut / dijadikan Imam.
2. Shalat malam / shalat tahajjud boleh dikerjakan berjama’ah.
3. Tempat berdiri makmum,kalau sendirian harus disebelah kanan imam. Dan kalau mereka berdua atau lebih, maka menyebar sehingga Imam terletak di tengah, jadi tidak berat ke kanan dan sebagainya.
4. Dalam Shalat boleh bergerak, kalau memang sangat diperlukan .
5. Dalam shalat, orang boleh merubah niat, misalnya : dari shalat sendiri menjadi imam
Pertanyaan berikutnya adalah :
Shalat apa saja yang dapat kita ikuti seperti itu ?
Jawabnya : Semua shalat yang cara mengerjakannya sama.
Tetapi kalau caranya berlainan, tidak boleh kita ikuti.
Contoh : kita akan shalat Zhuhur, sementara orang yang akan kita ikuti shalat jenazah. Itu tidak bisa, karena ada perbedaan cara shalatnya.
PENUTUP
Dengan mengemukakan persoalan ini, diharapkan keragu –raguan kita untuk shalat berjama’ah atau ber Imam kepada orang yang sejak awal shalatnya tidak berniat menjadi imam, akan hilang .artinya boleh dan dapat diikuti.
Dari Hadits itu, kita ketahui bahwa nabi SAW pada mulanya adalah shalat sendiri, tetapi kemudian diikuti / dijadikan imam oleh Ibnu ‘Abbas.Hal itu Beliau tolerir ( benarkan ) dan bahkan cara tegak / berdiri Ibnu ‘Abbas Beliau betulkan sebagaimana mestinya, karena Ibnu ‘Abbas salah tegaknya .
Semoga bermanfa’at.