Bolehkah Wanita hamil Dinikahkan?



Oleh : Nizar Rofiki, S.Ag (Kepala MIN Pasir Agung Rokan Hulu)


BOLEHKAH WANITA HAMIL DINIKAHKAN ???




I.          PENDAHULUAN
           
            Sehubungan dengan judul buletin ini kita teringat dua peristiwa yang sering terjadi dimasyarakat kita yakni ”KAWIN PAKSA DAN KAWIN TERPAKSA
            Kawin paksa, yaitu yang bersangkutan tidak berhak menentukan jodohnya ia harus ikut kemauan orang tua / ninik – mamaknya saja.
            Kawin terpaksa, yakni kawin sebagai pertanggungjawaban atas keterlanjuran diri berbuat.
            Kawin paksa banyak terjadi tempo dulu dan itu melambangkan kerasnya adat yang harus diikuti.
            Kawin terpaksa, banyak terjadi masa  kini, sebagai akibat pergaulan bebas yang keliru pasang..


II.        BOLEHKAH WANITA HAMIL DINIKAHKAN ???
           
            Untuk menjawab pertanyaan itu, perlu dikemukakan bahwa status wanita hamil ada       (3   tiga ) macam :
1.      Wanita hamil yang kematian suami
2.      Wanita hamil yang diceraikan / dithalaq suaminya.
3.      Wanita hamil karena / akibat pergaulan bebas atau ZINA .    


Nah,wanita hamil yang kematian suami dan wanita hamil yang dicerai/ dithalaq oleh suaminya, jelas tidak boleh dinikahkan, kecuali setelah habis masa ‘iddahnya .
Untuk itu lihat surat 65 / At thalaq ayat 04




“ Wanita yang mengandung / hamil, ‘iddahnya ialah melahirkan kandunganya .“


Adapun wanita hamil karena zina, kemungkinan akan dinikahkan dengan :
1.          Laki-laki lawan zinanya atau laki-laki yang menghamilinya
2.          Laki-laki lain yang bukan lawan zinanya atau bukan laki-laki yang menghamilinya.
           
            Apabila wanita hamil itu dinikahkan dengan laki-laki lain, yakni yang bukan menghamilinya ( dan ini banyak terjadi, karena untuk menutup malu ), maka sangat bertentangan dengan ajaran Islam.
            Untuk itu lihat surat 24 / An Nur, ayat 03 dan diakhir ayat ada penekanan dari Allah SWT sbb:




            “ Pernikahan itu dilarang / diharamkan bagi orang-orang mu’min…….. “
           
            Nah, bagaimana kalau wanita hamil (karena zina itu ) dinikahkan / dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya ???
            Perbuatan itu jelas sangat dicela oleh ajaran Islam,namun dengan maksud demi kemashlahatan wanita itu sendiri dan janin yang didalam kandungannya, maka hal itu banyak ditempuh …..
            Mari kita ikuti bagaimanpendapat Ibnu ‘Abbas tatkala beliau ditanya orang tentang kasus itu .
           Ibnu ‘Abbas berkata :




Artinya :
            “ Tahap pertama perbuatan itu zina,tahap akhir nikah. Perumpamaannya seperti seorang laki-laki yang mencuri buah-buahan dari kebun petani. Kemudian laki-laki itu datang kepada petani /pemilik kebun buah-buahan itu dan langsung membeli buah-buahan itu.
            Maka apa yang ia curi adalah haram dan apa yang ia beli halal …..”


            Nah disitu jelas bahwa keturunan manusia itu akan kotor jadinya …,separoh anak di luar nikah dan separoh lagi anak sesudah nikah.
           
            Dan dari situ pula timbulnya ide / kemauan untuk mengulangi lagi nikah setelah anaknya lahir. Hal itu sebenarnya tidak beralasan dan tidak perlu.


III.       PENUTUP
           
            Demikian kasus kemasyarakatan yang banyak terjadi dikalangan umat Islam, sebagai akibat dari pergaulan bebas yang salah pasang ,dan kadang-kadang pula dianggap pergaulan bebas adalah cirri-ciri manusia modern.


            Ingatkan kepada generasi kita, betapa pesan Ilahi tentang zina, yang dapat  kita baca dalam surat 17 / Al Isra’ ( Bani Israil ) ayat 32,yang artinya :
            “ Jangan kalian dekati zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan.”


            Dan hukum zina, dalam Alqur’an cukup jelas dan dapat kita lihat dalam surat 24 / An Nur, Ayat 01-03, dan dalam banyak Hadits –hadits Rasul SAW.


            Semoga generasi kita terhindar dari generasi keturunan zina .


            Tingkatkan IMTAQ agar diberi Alloh BASHIRAH DAN FURQAAN, sehingga tidak tersesat.