Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Swasta Al-Fata Pasir Agung
NOMOR : / MA-AF/ KPTS/II/2010
TENTANG
PENUNJUKAN GURU PENGAMBIL BANTUAN SISWA MISKIN DEPAG
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
KEPALA MADRASAH ALIYAH SWASTA AL - FATA PASIR AGUNG
Menimbang : Bahwa demi terwujudnya pengelolaan keuangan sekolah yang lancar , transparan dan bertanggung jawab maka perlu ditetapkan seorang guru untuk menjadi mengambil bantuan siswa miskin Depag untuk Tahun Ajaran 2009 / 2010
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar Menengah
5. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 96/PMK.02/2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007
6. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN di Lingkungan Departemen Agama RI
Memperhatikan : 1. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Riau Nomor 362 Tahun 2009
2. Hasil keputusan Rapat Majelis Guru dengan kepala Madrasah Aliyah Al – Fata
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai pengambil dana bantuan siswa miskin Depag untuk Tahun Ajaran 2009 / 2010
Kedua : Dalam melaksanakan tugasnya guru yang bersangkutan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah Aliyah Al – Fata
Ketiga : Kepiutusan ini berlaku sejak mulai tanggal ditetapkan . dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Asli Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Pasir Agung
Pada Tanggal : 01 Februari 2010
K E P A L A
M A H F U D , S.Ag